Pengertian Asuransi Secara Umum dalam UU RI


Asuransi merupakan kata yang tidak asing di telinga kita, apalagi sekarang ini sudah banyak perusahaan besar yang tentunya menggunakan jasa asuransi. Secara umum, asuransi digunakan untuk melindungi perusahaan atau bisnis, yaitu dimana perusahaan tersebut akan dilindungi secara finansial. Perlindungan finansial di sini artinya perlindungan yang diberikan kepada pihak asuransi kepada perusahaan

0 Response to "Pengertian Asuransi Secara Umum dalam UU RI"

Posting Komentar