Pengertian Reasuransi Atau Asuransi Ulang


Pengertian reasuransi sering dicari oleh para nasabah atau seseorang yang memiliki perlindungan asuransi, hal ini biasanya disebabkan karena habisnya masa polish yang bersangkutan. Dalam tertib hukum, pengertian asuransi ulang ini juga telah diatur dalam undang-undang No. 2 tahun 1992 yang menjelaskan bahwa reasuransi adalah bentuk usaha jasa asuransi ulang berkaitan dengan resiko yang bisa

0 Response to "Pengertian Reasuransi Atau Asuransi Ulang"

Posting Komentar